.

LPSK Bertanggung Jawab Terhadap Korban Persekusi Anak Umur 15 Tahun

LPSK Bertanggung Jawab Terhadap Korban Persekusi Anak Umur 15 Tahun

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menegaskan saat ini PMA (15) korban kasus persekusi di Jakarta Timur berada di bawah perlindungan lembaganya.

Hal tersebut disampaikan Hasto saat menyambangi Rumah Aman Kementerian Sosial (Kemensos) bersama dengan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, dan Komisioner KPAI, Erlinda.

Karena keluarga korban PMA sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK," kata Hasto di Safe House, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2017).

Namun, Pria lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) itu menyebut, meski saat ini PMA berada di Rumah Aman Kementerian Sosial (Kemensos). Tetapi, PMA tetap masih dibawah tanggung jawab dan perhatian dari LPSK.

Karenanya, Hasto menyatakan akan terus melakukan komunikasi dan kordinasi secara intens untuk perkembangan PMA kedepannya.

Hanya saja kareba penempatan saat ini masih di RPSA Kemensos ya kita kordinasi dengan RPSA dan pengamanan itu tetap menjadi tanggung jawab LPSK, Kata Hasto.

Hasto menekankan untuk saat ini PMA memang berada Safe House Kemensos. Namun, kedepannya tidak menutup kemingkinan akan dipidahkan ke Rumah Aman LPSK.

Kalau RPSA satu bulan kira-kira tapi kalau perlu waktu peranjangan atau satu bulan sebelumnya barangkali dibutuhkan dipindahkan ke Safe House LPSK kita lakukan itu," tutup Hasto

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LPSK Bertanggung Jawab Terhadap Korban Persekusi Anak Umur 15 Tahun"

Post a Comment